1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 7
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
5.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
6.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdagangan, dan bidang perindustrian;
7.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 8
10.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
11.Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
12.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
15.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
16.Dinas Perikanan dan Kelautan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
17.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
18.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
19.Dinas Ketahanan Pangan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; 9
20.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
21.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
22.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
23.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan.