Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura. Ditetapkan di Sentani pada tanggal 21 September 2015 BUPATI JAYAPURA, ttd. MATHIUS AWOITAUW, SE.,M.Si Diundangkan di Sentani pada tanggal 21 September 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JAYAPURA ttd. Drs. YERRY FERDINAND DIEN PEMBINA UTAMA MADYA NIP.19590114 198410 1 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2015 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya, a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JAYAPURA KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN MURSALIM, SH PEMBINA Tk.I NIP. 19580825 199202 1 001 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA, PROVINSI PAPUA : 12/2015 4