DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2021

Nomor
1
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pemdapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 1.248.442.062.288 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.248.442.062.288 (Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.466.635.349.288 (Satu Trilyun Empat Ratus Enam Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). Anggaran pembiayaan direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 272.943.287.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…