1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 4
9.Dinas Perkebunan dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidangpertanian;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
11.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung;
14.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
15.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
17.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
19.Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
20.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
21.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
22.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
23.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan dan Perindustrian; dan
24.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.