1.Daerah adalah Kabupaten Jayapura.
2.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Jayapura.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Distrik adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten Jayapura yang dipimpin oleh Kepala Distrik. 4
9.Kepala Distrik adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Distrik.
10.Kampung adalah kampung dan kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pemerintah Kampung adalah kepala kampung atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung.
13.Kepala Kampung adalah pejabat pemerintah kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumahtangga kampungnya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
14.Perangkat Kampung yang selanjutnya disebut Aparat Kampung adalah unsur pembantu Kepala Kampung yang terdiri atas Sekretariat Kampung, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan.
15.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disebut BAMUSKAM adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
16.Musyawarah Kampung adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kampung, Pemerintah Kampung dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kampung untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
17.Kesepakatan Musyawarah Kampung adalah suatu hasil kesepakatan dari Musyawarah Kampung dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Kampung yang ditandatangani oleh Ketua BAMUSKAM dan Kepala Kampung.
18.Peraturan Kampung adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama BAMUSKAM.
19.Kekayaan kampung adalah barang milik kampung yang berasal dari kekayaan asli kampung, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja kampung atau perolehan hak lainnya yang sah.
20.Keuangan Kampung adalah semua hak dan kewajiban kampung yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban kampung.
21.APB Kampung adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kampung dan BAMUSKAM yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung. 5
22.Badan Usaha Milik Kampung yang selanjutnya disingkat BUMK, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Kampung melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Kampung yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kampung.
23.Anggaran Dasar adalah peraturan tertulis yang memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan- aturan lain.
24.Anggaran Rumah Tangga adalah aturan tertulis, sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi.
25.Penyertaan Modal Pemerintah Kampung adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Kampung pada BUMK, atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh Kampung.