f.untuk usaha jasa loundry, pencucian kendaraan bermotor sebesar 5 % (lima persen). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura. Ditetapkan di Sentani pada tanggal 28 September 2017 BUPATI JAYAPURA, ttd MATHIUS AWOITAUW, SE.,M.Si. Diundangkan di Sentani pada tanggal 29 September 2017 SEKRETARISDAERAH KABUPATEN JAYAPURA, ttd Drs. YERRY FERDINAND DIEN PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 195901141984101002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2017 NOMOR 3 salinan sesuai dengan aslinya, a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JAYAPURA KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, RISCHARD LATUKOLAN, SH. PENATA TK.I NIP. 197208201993041001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA, PROVINSI PAPUA: 04/2017 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kabupaten Jayapura mempunyai hak dan kewajiban mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian pemungutan Pajak Daerah harus didasarkan pada Peraturan Daerah. Hasil Penerimaan Pajak diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relative kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat. Dalam banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran Daerah. Oleh karena itu, dukungan masyarakat melalui Pajak Daerah masih harus terus digalakkan, dengan tetap menjaga kestabilan iklim investasi dan menghindari adanya tumpang tindih dengan pungutan pusat, serta tidak merintangi arus barang dan jasa antar daerah. Dengan adanya perluasan basis pajak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah mengatur banyak hal mengenai perluasan cakupan dalam Pajak Daerah, seperti Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di Hotel, Pajak Restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Ada 4 (empat) jenis Pajak baru untuk Kabupaten/kota, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Air Tanah yang semula merupakan Pajak Provinsi. Dengan adanya perluasan basis pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah mengatur banyak hal mengenai perluasan cakupan dalam Pajak Daerah, seperti Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di Hotel, Pajak Restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Ada 4 (empat) jenis Pajak baru untuk Kabupaten/kota, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Air Tanah yang semula merupakan Pajak Provinsi. 5 Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Kabupaten Jayapura diharapkan akan semakin mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, disisi lain akan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang selanjutnya diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I