DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut: jenis sumber air; lokasi sumber air; tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; kualitas air; dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan: untuk industri sebesar 20 % (dua puluh persen); untuk usaha produksi air mineral sebesar 15 % (lima belas persen); untuk usaha perhotelan berbintang sebesar 10 % (sepuluh persen); untuk usaha perhotelan dengan tanda melati sebesar 7 % (tujuh persen); untuk usaha restoran dan rumah makan sebesar 5 % (lima persen); untuk usaha jasa loundry, pencucian kendaraan bermotor sebesar 5 % (lima persen).

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…