1.Daerah adalah Kabupaten Jayapura.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jayapura.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Bagian Hukum adalah unit kerja yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah.
10.Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
11.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.
12.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan yang meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
13.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
14.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah Perda atau penjabaran peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
15.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
16.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final. 4
17.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
18.Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rancangan keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Inventarisasi adalah serangkaian kegiatan pengumpulan data pada Perangkat Daerah berdasarkan rencana kerja dan anggaran pada tahun anggaran selanjutnya.
21.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
22.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
23.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
24.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
25.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah atau berita daerah.
26.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
27.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
28.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
29.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
30.Penjabat Sementara adalah Pejabat Tinggi Madya/setingkat atau Pejabat Tinggi Pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas Bupati dan Wakil Bupati karena Bupati dan Wakil Bupati cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Bupati dan wakil Bupati. 5
31.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.
32.Hari adalah hari kerja.