1.Daerah adalah Kabupaten Jayapura.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jayapura.
4.Badan adalah Badan yang membidangi urusan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal.
5.Pejabat Penerbit Izin adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu.
6.Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Jayapura berwenang dalam urusan perdagangan di Kabupaten Jayapura.
7.Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
8.Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba.
9.Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (asset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan 4 tempat usaha.
10.Pengusaha adalah setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
11.Pedagang Besar adalah perorangan atau badan hukum yang bertindak atas namanya sendiri dan/ atau atas nama pihak lain yang menunjuknya untuk menjalankan kegiatannya dengan cara membeli, menyimpan dan menjual barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir.
12.Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil dan Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
13.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
14.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
15.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
16.Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SP-SIUP adalah formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan, yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh SIUP Kecil/Menengah/Besar.
17.Perubahan Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa dagangan utama.
18.Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit bagian dari perusahaan induknya yang berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
19.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/ atau pengurusannya menurut kewenangan yang telah ditentukan sesuai dengan yang diberikan.
20.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Penerbitan SIUP adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Penerbitan SIUP yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
21.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- 5 Undang untuk melakukan penyidikan.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.