1.Daerah adalah Kabupaten Jayapura.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
3.Bupati adalah Bupati Jayapura.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
11.Dihapus.
12.Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pembayaran atas pelayanan pemakaman yang meliputi pelayanan penguburan/pemakaman mayat, dan sewa tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum adalah pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
14.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman/pelataran, los dan/atau kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
15.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah Pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
16.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah Pembayaran atas penerbitan peta oleh Pemerintah Daerah.
17.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pembayaran atas Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus/Jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
18.Dihapus.
19.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Daerah. 4
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah yang berasal dari lingkungan di kampung/kelurahan sebelum diangkatke TPA.
22.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah.
23.Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan orang pribadi atau badan yang terdiri dari bahan organik dan non organik, logam dan non logam yang dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis/kotoran manusia dan sampah berbahaya.
24.Dihapus.
25.Dihapus.
26.Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat/jenasah.
27.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman mayat/jenasah yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
28.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
29.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara.
30.Tempat Parkir adalah tempat yang berada ditepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
31.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
32.Los adalah bangunan tetap didalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
33.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha penjualan.
34.MCK adalah bangunan di pasar yang disediakan khusus untuk mandi, cuci dan buang air besar dan kecil.
35.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
36.Pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah tindakan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dapat berfungsi dengan baik. 5
37.Peta adalah suatu benda yang terbuat dari kertas atau sejenisnya yang memuat gambar mengenai suatu lokasi/wilayah dengan skala tertentu yang dapat memberikan informasi mengenai batas-batas wilayah dengan menunjukan adanya jalan, sungai, gunung, daratan, lautan, termasuk peta Kabupaten, peta Kecamatan, peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), peta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), peta Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), peta Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan peta Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) atau Site Plan.
38.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan/menguji dan atau memeriksa bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
39.Pengujian berkala kendaraan yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib.
40.Pemeriksaan Teknis Kendaraan Bermotor adalah pemeriksaan terhadap persyaratan kondisi teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, kereta gandungan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus, dalam rangka penerbitan surat-surat keterangan kelaikan jalan sebagai bidang administrasi pengujian kendaraan bermotor, dan penerbitan penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor.
41.Penilaian kondisi teknis adalah penilaian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan komponen-komponen serta bagian-bagian kendaraan bermotor, yang dinyatakan dalam satuan prosentase dan dipergunakan sebagai dasar penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelelangan kendaraan bermotor dan penghapusan kendaraan (Scraping).
42.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi,diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
43.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
44.Pelayanan Rawat Jalan Standar adalah pelayanan rawat jalan yang dilaksanakan di poliklinik khusus, waktu yang khusus, ditangani oleh dokter/spesialis yang khusus, yang ditangani oleh dokter umum, dokter gigi, dokter asisten ahli dan dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya yang ditugaskan saat itu.
45.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
46.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
47.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal.
48.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik tanpa pembedahan. 6
49.Pelayanan Penunjang Diagnostik adalah pelayanan penunjang untuk menegakkan diagnosis dan terapi antara lain berupa pelayanan : laboratorium klinik, laboratorium patologi anatomi, laboratorium mikro biologi, radiologi, elektromedik dan tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
50.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
51.Pelayanan Farmasi adalah pelayanan yang diberikan instalasi farmasi RSUD.
52.Pelayanan Penunjang Non-Medik adalah pelayanan yang diberikan di rumah sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
53.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, konsultasi gizi, dan konsultasi khusus lainnya.
54.Pelayanan Medico adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
55.Pelayanan Pemulasaran/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi, bedah mayat yang dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman untuk kepentingan proses hukum.
56.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
57.Pelayanan Rawat Rujukan adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan kepada pasien yang observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan/atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
58.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Jayapura.
59.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan Daerah yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan rawat inap.
60.Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disingkat Pustu adalah instansi kesehatan daerah di bawah puskesmas yang mempunyai kunjungan rawat jalan.
61.Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua), alat transportasi air atau transportasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada.
62.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
63.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh puskesmas dan rumah sakit umum daerah atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non-medis habis pakai dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tidak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi. 7
64.Jasa Pelayanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh tenaga- tenaga keperawatan, tenaga administrasi, dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien dalam rangka asuhan keperawatan, administrasi atau pelayanan lainnya.
65.Jasa Medik adalah imbalan jasa yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter asisten ahli, dokter umum, dokter gigi, psikolog, dan tenaga medis lainnya kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, perawatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
66.Jasa Pelayanan Anastesi adalah imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh ahli anastesi atau tenaga anastesi lainnya kepada pasien dalam rangka pemberian pembiusan.
67.Jasa Pelayanan Farmasi adalah imbalan yang diterima atas pelayanan farmasi yang diberikan kepada pasien
68.Bahan Medis Habis Pakai adalah bahan kimia, reagensia, bahan laboratorium, bahan radiologi, dan bahan habis pakai lainnya yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, tindakan, rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya.
69.Obat-obatan adalah barang farmasi berupa sediaan yang dapat disuntikan, dioleskan, dihisap atau diminumkan yang dikonsumsi secara langsung oleh pasien dalam proses pengobatannya.
70.Akomodasi adalah fasilitas rawat inap di RSUD termasuk makanan pasien.
71.Makanan Pasien adalah makanan yang diberikan kepada pasien yang sesuai dengan kebutuhan dan standar gizi masing-masing.
72.Tempat Tidur di RSUD adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap.
73.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan kesehatan.
74.Pasien terlantar adalah pasien yang tidak memiliki sanak keluarga, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki identitas (Mr X), kesadarannya hilang dan tidak ada penjaminnya, tidak mampu membayar atau kepadanya tidak dapat diidentifikasi untuk data administrasi.
75.Pasien Miskin adalah pasien yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk membayar biaya kesehatannya atau keluarga dan terdaftar didalam buku keluarga miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.
76.Unit Cost adalah perhitungan biaya riil yang dikeluarkan untuk melaksanakan satu unit/satu jenis pelayanan tertentu di RSUD yang terdiri dari jasa sarana, jasa pelayanan dan jasa medik.
77.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
78.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari Retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terutang. 8
79.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
80.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
81.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan pengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
82.Penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dan dengan bukti itu membuat terang tindak di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf b dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :