1.Daerah adalah Kabupaten Jayapura.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jayapura.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
6.Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Jayapura.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Jayapura.
8.Produk Lokal adalah produk baik berupa barang maupun jasa yang dihasilkan oleh Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh Daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi Daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing daya jual dan daya dorong memasuki pasar global.
9.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau Badan Usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
10.Badan Usaha adalah suatu bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang meliputi Perseroan Terbatas, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah/Negara dan Firma.
11.Perlindungan adalah segala upaya dalam melindungi produk lokal agar dapat tetap eksis dan mampu berkembang menjadi produk yang berkualitas dan terstandardisasi.
12.Usaha Produk Lokal adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang menghasilkan produk lokal.
13.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
14.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Koperasi dan UMKM adalah Koperasi dan UMKM yang memproduksi atau menghasilkan produk lokal.
16.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 4
17.Tenaga Kerja Lokal adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat, bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten Jayapura.
18.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
19.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sarna dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
20.Pasar Modern adalah pasar yang bersifat modern dimana barang-barang diperjualbelikan dengan harga pas dan dengan layanan sendiri, tempat berlansungnya pasar ini pada mal, plaza dan tempat moderen lainnya.
21.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
22.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang sceara eeeran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
23.Pengelola Jaringan Toko Swalayan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/ gerai yang merupakan jaringannya.
24.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
25.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
26.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
27.Promosi adalah upaya untuk memberitahukan dan/atau menawarkan komoditas dan/atau jasa pada masyarakat dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya.