menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Jayapura. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4842); 2
4.Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2013 Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JAYAPURA dan BUPATI JAYAPURA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN JAYAPURA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2013 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi dan tata kerja:
1.Dinas Kesehatan;
2.Dinas Pendidikan; 3
3.Dinas Perhubungan;
4.Dinas Kehutanan;
5.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan;
6.Dinas Kelautan dan Perikanan;
7.Dinas Pertanian;
8.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
9.Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
12.Dinas Pertambangan dan Energi;
13.Dinas Pendapatan Daerah;
14.Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman; dan
15.Dinas Pemuda dan Olah Raga.
2.Ketentuan Bagian Ketiga ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perhubungan dalam rangka mewujudkan sarana perhubungan yang lancar, layak, dan manusiawi guna mendukung terwujudnya masyarakat yang berjati diri, cerdas, harmonis, demokratis dan damai, sejahtera, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kampung yang transparan, partisipatif, terbuka dan akuntabel menuju Jayapura Baru.
(2)Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan teknis di bidang Perhubungan dalam rangka mewujudkan sarana perhubungan yang lancar, layak, dan manusiawi guna mendukung terwujudnya masyarakat yang berjati diri, cerdas, harmonis, demokratis dan damai, sejahtera, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kampung yang transparan, partisipatif, terbuka dan akuntabel menuju Jayapura Baru.
b.penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum di bidang Perhubungan dalam rangka mewujudkan sarana perhubungan yang lancar, layak, dan manusiawi guna mendukung terwujudnya masyarakat yang berjati diri, cerdas, harmonis, demokratis dan damai, sejahtera, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kampung yang transparan, partisipatif, terbuka dan akuntabel menuju Jayapura Baru. 4
c.pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perhubungan dalam rangka mewujudkan sarana perhubungan yang lancar, layak, dan manusiawi guna mendukung terwujudnya masyarakat yang berjati diri, cerdas, harmonis, demokratis dan damai, sejahtera, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kampung yang transparan, partisipatif, terbuka dan akuntabel menuju Jayapura Baru.
d.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang perhubungan.
(3)Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari :
a.Kepala Dinas;
b.Sekretariat, terdiri dari :
1.Sub Bagian Umum dan Program;
2.Sub Bagian Kepegawaian; dan
3.Sub Bagian Keuangan.
c.Bidang Perhubungan Darat, terdiri dari :
1.Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
2.Seksi Keselamatan, Prasarana dan Teknik Sarana.
d.Bidang Perhubungan Laut, terdiri dari :
1.Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Penunjang Keselamatan Pelayaran; dan
2.Seksi Kepelabuhanan.
e.Bidang Perhubungan Udara, terdiri dari :
1.Seksi Kebandarudaraan; dan
2.Seksi Penunjang Keselamatan Penerbangan.
f.Bidang Perhubungan Sungai, Danau dan Penyeberangan, terdiri dari :
1.Seksi Lalu Lintas dan Penunjang Keselamatan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan
2.Seksi Sarana dan Prasarana.
g.UPTD; dan
h.Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini. 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura. Ditetapkan di Sentani pada tanggal 9 Juni 2016 BUPATI JAYAPURA, ttd MATHIUS AWOITAUW, SE., M.Si Diundangkan di Sentani pada tanggal 10 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JAYAPURA, ttd Drs. YERRY FERDINAND DIEN PEMBINA UTAMA MADYA NIP 195901141984101002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2016 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya, a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JAYAPURA KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN MURSALIM, SH PEMBINA Tk.I NIP. 19580825 199202 1 001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA, PROVINSI PAPUA: 05/2016 6