1.Daerah adalah Kabupaten Jayapura.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jayapura.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Aparatur Sipil Negara adalah adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
6.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7.Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis mau pun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi 4 sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
9.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
10.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
11.Bahan Adiktif adalah Zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psiotropika tetapi memiliki daya adiktif ketergantungan.
12.Peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
13.Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
14.Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
15.Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun secara psikis.
16.Pecandu narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai pecandu narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) Narkotika dan Prekursor Narkotika.
17.Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
18.Pencegahan adalah semua upaya yang ditunjukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif lainya.
19.Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, Prekursor Narkotika dan zat adiktif lainnya yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
20.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna/pecandu narkotika, psikotropika, Prekursor Narkotika dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
21.Pemberdayaan masyarakat adalah kegiatan atau program yang dilakukan agar masyarakat tahu, mau dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan meliputi kegiatan penguatan di bidang politik, ekonomi sosial budaya, moral serta pengembangan aspek pengetahuan, sikap mental dan keterampilan masyarakat secara bertahap dapat bergerak dari kondisi tidak tahu, tidak mau dan tidak mampu menjadi tahu, mau dan mampu. 5
22.Pemberdayaan Masyarakat Kampung, dalam konteks Kampung Bersinar, adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan Kampung Bersinar.
23.Fasilitator Kampung Bersinar adalah tenaga pendamping masyarakat kampung yang sudah diberi pelatihan dasar tentang pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.
24.Kelompok Masyarakat Peduli Kampung Bersinar adalah sekelompok warga masyarakat desa yang bekerjasama secara sukarela untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan di Kampung.
25.Penggiat P4GN adalah insan atau pribadi yang aktif berperan serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
26.Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba atau disingkat KOTAN adalah Kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kabupaten berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba.
27.Indeks adalah pengukuran atas kinerja sekelompok data.
28.Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau disingkat IKOTAN adalah pengukuran ketanggapan Kabupaten terhadap ancaman Narkotika.
29.Indeks Ketahanan Diri Remaja atau disingkat Dektari adalah pengukuran ketahanan diri anti narkoba pada remaja sebagai kemampuan remaja untuk mengendalikan diri, dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
30.Remaja adalah masa perubahan atau peralihan dari anak–anak ke masa dewasa yang meliputi perubahan biologis, perubahan psikologis, dan perubahan sosial.
31.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
32.Kampung Bersih Narkoba atau disebut dengan istilah Kampung Bersinar merupakan upaya pecegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di Kampung yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah Kampung, bersama dengan masyarakat Kampung.
33.Keluarga adalah dua atau lebih individu yang berada dalam satu rumah tangga dan satu atap bersama-sama yang terbentuk karena adanya perkawinan ikatan darah dan proses adopsi.
34.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik/interaksi dalam hubungan keluarga dalam mengelola sumber daya fisik mau pun non fisik dan mengelola masalah yang dihadapi, untuk mencapai tujuan yaitu keluarga berkualitas dan tangguh.
35.Ketahanan Keluarga Anti Narkoba merupakan kemampuan keluarga untuk meningkatkan daya tangkal dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
36.Ketahanan Masyarakat adalah kemampuan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat untuk menghadapi tekanan yang diakibatkan oleh kondisi eksternal serta gangguan yang terjadi karena adanya perubahan kondisi sosial, politik dan lingkungan. 6
37.Informasi adalah suatu pesan yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan, yang berupa data, fakta rumusan, gagasan, konsep, kebijakan aturan, standar, norma, pedoman atau acuan yang diharapkan dapat dikatahui, dipahami diyakini dan diimplementasikan oleh komunikasi.
38.Diseminasi P4GN adalah suatu tata cara pemberian informasi tentang bahaya narkotika sebagai proses kegiatan penyampaian/atau penyebarluasan (diseminasi), dan penerimaan pesan tentang bahaya narkotika untuk meningkatkan dan memantapkan pengetahuan, wawasan dan kemampuan khayalak sasaran dalam rangka mengubah dan membentuk sikap serta perilaku secara bertanggung jawab menuju terjadinya proses kekebalan (imun) masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
39.Program P4GN adalah serangkaian usaha pemerintah untuk melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
40.Rawat inap adalah pengaplikasikan metode pemulihan (rehabilitasi) secara insentif dimana klien (pasien) dinilai patut untuk tinggal di dalam tempat yang diberikan layanan dalam kurung waktu tertentu.
41.Rawat jalan adalah pengaplikasikan metode pemulihan (rehabilitasi) secara insentif dimana klien (pasien) dinilai patut untuk tinggal di dalam tempat yang memberikan layanan.
42.Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan klien gangguan penggunaan narkotika baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang yang bertujuan merubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat.
43.Pasca rehabilitasi adalah pecandu dan korban penyalaguna narkotika yang telah mengikuti proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
44.Rumah Damping adalah fasilitas yang disediakan oleh BNN dan merupakan suatu program kelanjutan dari pasca rehabilitasi untuk mantan penyalaguna narkotika yang sudah menjalani rehabilitasi primer.
45.Detoksifikasi Medis adalah salah satu tahapan awal dalam proses pemulihan bagi para penyalaguna narkotika yang memberikan layanan medis untuk memberhentikan proses kecanduan beserta akibat yang ditimbulkan serta penatalaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut dari kondisi medis klien (pasien).
46.Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
47.Asesmen adalah suatu usaha memastikan adanya masalah terkait pemakaian narkotika dan mengukur besaran masalah tersebut serta merencanakan solusi yang sesuai bagi masalah tersebut.
48.Tim adalah kelompok atau regu.
49.Terpadu adalah dileburkan menjadi satu.
50.Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunanya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. 7
51.Tim Asesmen Terpadu (TAT) adalah tim yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kabupaten/Kota.
52.Rehabilitasi dalam Proses Peradilan adalah rehabilitasi yang diberikan bagi tersangka dan/terdakwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang tertangkap tangan dan/atau ditangkap selama menjalani proses peradilan.
53.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
54.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
55.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
56.Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
57.Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dan kehidupan masyarakat.
58.Pasca Rehabilitasi adalah tahapan pembinaan lanjut bagi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan/atau pecandu narkoba setelah menjalani rehabilitasi medis dan social dan merupakan bagian yang terintegrasi dalam rangkaian rehabilitasi.
59.Wajib Lapor adalah kegiatan yang melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
60.Intervensi Berbasis Masyarakat atau disingkat IBM adalah Intervensi dibidang Rehabilitasi terhadap Penyalahguna Narkoba yang dirancang dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat melalui Agen Pemulihan dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
61.Agen Pemulihan atau disingkat AP adalah anggota masyarakat yang tinggal di Kampung/Kelurahan yang dipilih oleh Kepala Kampung/Lurah untuk melaksanakan kegiatan dan layanan IBM setelah mendapatkan pembekalan sebagai mitra kerja Badan Narotika Nasional.
62.Fasilitator adalah petugas BNN/BNNP/BNNK/Kota yang memberikan pendampingan terhadap Agen Pemulihan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengembangkan IBM guna mencapai tujuan yang ditetapkan.
63.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
64.Rumah kost/Rumah sewa adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipunggut atau tidak dipungut bayaran tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan. 8
65.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang took, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka, dan ruang lainya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan.
66.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
67.Asrama adalah rumah/ tempat yang khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial.
68.Dekriminalisasi adalah penyalahgunaan yang membawa, memiliki, menguasai, mengkonsumsi narkotika dalam jumlah tertentu untuk pemakaian sehari merupakan perbuatan melanggar hukum, namun apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum tersebut diberikan hukuman pengganti berupa hukuman rehabilitasi.
69.Depenalisasi adalah suatu kebijakan untuk korban/pengguna narkotika bias terlepas dari tuntutan pidana ketika melakukan wajib lapor ke IPWL.
70.Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, member konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan, suatu tindak pidana narkotika.
71.Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya.
72.Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana narkotika.
73.Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dan orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.