Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jayapura. Ditetapkan di Sentani pada tanggal 8 Juni 2023 PJ. BUPATI JAYAPURA, ttd TRIWARNO PURNOMO Diundangkan di Sentani pada tanggal 9 Juni 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JAYAPURA, ttd HANA S. HIKOYABI BERITA DAERAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2023 NOMOR 55 salinan sesuai dengan aslinya, a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JAYAPURA KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN THIMOTIUS TAIME, SH PENATA TK.I NIP. 198406122010041003