menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6)Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten- kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 2
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JAYAPURA dan BUPATI JAYAPURA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG IZIN GANGGUAN. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura. Ditetapkan di Sentani pada tanggal 20 Juli 2018 BUPATI JAYAPURA, ttd MATHIUS AWOITAUW, SE.,M.Si. Diundangkan di Sentani pada tanggal 23 Juli 2018 SEKRETARISDAERAH KABUPATEN JAYAPURA, ttd Drs. YERRY FERDINAND DIEN PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 195901141984101002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2018 NOMOR 7 salinan sesuai dengan aslinya, a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JAYAPURA KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, RISCHARD LATUKOLAN, SH. PENATA TK.I NIP. 197208201993041001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA, PROVINSI PAPUA: 07/2018