DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017

Nomor
9
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2018 kepada: PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dalam bentuk uang sebesar Rp.54.600.838.101,00 (Lima Puluh Empat Milyar Enam Ratus Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Satu Rupiah); Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura dalam bentuk aset sebesar Rp.29.183.505.852 (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), dalam bentuk uang non tunai sebesar Rp.34.382.815.000 (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), dan tunai sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah); Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura dalam bentuk aset tanah/bangunan sebesar Rp.44.719.374.000,00 (Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…