1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Jember.
3.Bupati adalah Bupati Jember.
4.Kecamatan adalah kecamatan di Kabupaten Jember.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember.
7.Visi adalah pandangan jauh kedepan, kearah mana dan bagaimana Kabupaten Jember akan dibawa dan berkarya agar konsisten dan eksis, antisipatif, inovatif serta produktif.
8.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
9.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
10.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 11
11.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
12.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
13.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14.Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
15.Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
16.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
17.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
18.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
19.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Jember adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Jember.
20.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif atau aspek fungsional.
21.Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
22.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten.
23.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
24.Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah pusat pelayanan kawasan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL. 12
25.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPKadalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
26.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPLadalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
27.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
28.Jalan Arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata – rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
29.Jalan Kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata – rata sedang, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
30.Jalan Lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata- rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
31.Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata – rata rendah.
32.Jalan Nasional adalah merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
33.Jalan Provinsi adalah merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota Kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
34.Jalan Kabupaten adalah merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang bukan jalan nasional maupun jalan provinsi yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. 13
35.Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
36.Jalan Desa adalah merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
37.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
38.Perkretaapian adalah sarana transportasi berupa kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkai dengan kendaraan lainnya.
39.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
40.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
41.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
42.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
43.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
44.Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
45.Kawasan rawan bencana adalah beberapa lokasi yang rawan terjadi bencana alam seperti tanah longsor, banjir dan gunung berapi, yang perlu dilindungi agar dapat menghindarkan masyarakat dari ancaman bencana. 14
46.Kawasan Minapolitan adalah kawasan yang membentuk kota perikanan, yang memudahkan masyarakat untuk bisa mengembangkan perikanan, dengan kemudahan memperoleh peralatan tangkap, benih melalui unit perbenihan rakyat,pengolahan ikan,pasar ikan dan mudah mendapatkan pakan.
47.Agribisnis adalah sistem dan usaha kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian di kawasan agropolitan dan wilayah sekitarnya.
48.Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP) adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/eksploitasi dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budi daya maupun kawasan lindung.
49.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan.
50.Kawasan Industri (Real Estate) adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang yang dikenbangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
51.Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kritenia untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
52.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
53.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
54.Kawasan Suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
55.Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs 15 cagar budaya dan kawasan cagar budaya.
56.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
57.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
58.Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh, ditanam dan dikelola di atas tanah yang dibebani hak milik atau pun hak lainnya dan arealnya berada di luar kawasan hutan negara. Hutan Rakyat dapat dimiliki oleh orang baik sendiri maupun bersama orang lain atau badan hukum.
59.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
60.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
61.Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
62.Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
63.Kawasan perlindungan setempat adalah kawasan lindung yang melindungi kawasan tertentu yang ada di sekitarnya.
64.Kawasan lindung geologi adalah kawasan yang memiliki keunikan batuan dan fosil, keunikan bentang alam, dan keunikan proses geologi.
65.Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang diteapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
66.Kawasan pertahanan dan keamanan negara adalah kawasan yang diperuntukan dengan fungsi utama untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara yang terdiri dari kawasan militer dan kawasan kepolisian.
67.Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. 16
68.Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
69.Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area atau kawasan maupun dalam bentuk area memanjang jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau.
70.Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
71.Kawasan strategis nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
72.Kawasan strategis provinsi yang selanjutnya disebut KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
73.Kawasan strategis kabupaten yang selanjutnya disebut KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/ atau lingkungan.
74.Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
75.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
76.Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
77.Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 17
78.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
79.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,dan pengendalian pemanfaatan ruang.
80.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
81.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima (5) tahunan yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Bupati dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2009 - 2014 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Timur tahun 2009 - 2014.
82.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Jember untuk periode duapuluh tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
83.Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah merupakan serangkaian kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan produktif.
84.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan di dukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
85.Potensi Lokal adalah merupakan segala sesuatu kemampuan lokal yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, yang merupakan ciri khas kedaerahan yang mencakup aspek ekonomi, budaya, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan bisa juga berupa hasil bumi, kreasi seni, tradisi, budaya, pelayanan, jasa, sumber daya alam, sumber data manusia atau lainnya yang menjadi keunggulan suatu daerah.
86.Agropolitan adalah merupakan pendekatan pembangunan kawasan perdesaan berbasis agribisnis.
87.Ekowisata adalah potensi Sumber Daya Alam lingkungan serta keunikan alam dan budaya yang dapat menjadi salah satu sektor unggulan daerah yang belum dikembangkan secara optimal.
88.Agrowisata adalah kegiatan pariwisata yang berlokasi di kawasan pertanian lebih spesifiknya lagi pada areal holtikultura. 18
89.Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kesejahteraan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
90.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
91.Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah (CAT).
92.Hutan Kota adalah suatu areal lahan perkotaan yang terdiri dari beberapa komponen fisik dengan vegetasi berupa pohon – pohon sebagai suatu kesatuan ekosistem yang berperan dan berfungsi untuk meningkatkan kelestarian lingkungan hidup.