DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
188

Ringkasan

Ruang lingkup wilayah yaitu Kabupaten Jember, dengan batas-batas administrasi meliputi : a. Sebelah Utara : Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Probolinggo b. Sebelah Timur : Kabupaten Banyuwangi c. Sebelah Selatan : Samudra Indonesia d. Sebelah Barat : Kabupaten Lumajang

Isi peraturan

Teks188PDFHirarki

Memuat teks peraturan…