Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nornor 7 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember (Lernbaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasalll Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jember. Ditetapkan di Jember pada tanggal 4 Juli 2025 BUPATI JEMBER, Diundangkan di Jember pada tanggal 4 Juli 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH, ttd MUHAMMAD FAWAIT ttd JUPRIONO NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAII KABUPATEN JEMBER NOMOR 81-1/2025 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JI::.MBER TAHUN 2025 NOMOR 1 Sarinan Sesuat Asli'lya KEPALA'i, '31f.\!\' I.. U<UM A.ZA:c~~.~ NIP. "j98~~11 004 PENJELASANATAS PERATURANDAERAHKABUPATENJEMBER NOMOR 1 TAHUN2025 TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANDAERAHNOMOR 3 TAHUN2016 TENTANGPEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH
1.UMUM Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 20 Tahun 2018 ctisebutkan bahwa secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dan adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan intemal dan ekstemal. Dalam perspektif ini, struktur organisasi yang baik adalah yang mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatifterhadap tuntutan perubahan lingkungan. Sebagaimanajuga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 bahwa penataan perangkat daerah adalah penataan terhadap pernbentukan, kedudukan, susunan, pembagian tugas dan fungsi, beban kerja dan tatalaksana perangkat daerah agar tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorien tasi pada pelayanan, pem berdayaan dan peningkatan kesejahteraan yang efektif, efisien dan berkualitas. Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional diamahkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaterr/Kota membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).Adapun BRIDAmempunyai tugas dalam pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Peratu ran Menten Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pasal dalam Peraturan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selain terkait dengan penyesuaian terhadap peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut diatas dan dalam rangka optimalisasi kinerja perangkat daerah di Iingkungan Pemcrintah Daerah Kabupaten Jember, maka diperlukan adanya perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. II. PASALDEMl PASAL Pasa11 Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABlJPATEN JEMBER NOMOR 1