1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Bupati adalah Bupati Jepara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Camat adalah Camat yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Desa yang bersangkutan.
5.Kepala Desa yang selanjutnya disebut Petinggi adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
6.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Petinggi dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Petinggi dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan;
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Petinggi dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 4
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Petinggi setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
13.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
15.Pemilihan Petinggi adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Petinggi yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
16.Panitia Pemilihan Petinggi tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Petinggi;
17.Panitia Pemilihan Petinggi tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Petinggi.
18.Bakal Calon Petinggi yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah Warga Negara Indonesia penduduk Desa setempat yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Petinggi.
19.Calon Petinggi yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Petinggi.
20.Calon Petinggi Terpilih adalah Calon Petinggi yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Petinggi.
21.Penjabat Petinggi yang selanjutnya disingkat Pj. Petinggi adalah seorang yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, wewenang dan kewajiban Petinggi dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian Petinggi definitif atau Petinggi definitif meninggal dunia.
22.Pelaksana Tugas sehari-hari Petinggi yang selanjutnya disingkat Plt. Petinggi adalah seseorang yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas harian Petinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian sementara Petinggi definitif, atau Petinggi definitif sedang melaksanakan cuti, ijin dan atau berhalangan tetap.
23.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Petinggi;
24.Panitia Teknis Pemilihan Petinggi yang selanjutnya disebut Panitia Teknis adalah Panitia Teknis yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Petinggi yang terdiri dari Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
25.Panitia Pengawas Pemilihan Petinggi tingkat desa yang selanjutnya disebut Panwas adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk melaksanakan pengawasan jalannya proses pemilihan petinggi.
26.Daftar Pemilih adalah daftar nama Penduduk Desa yang memenuhi persyaratan sesuai dusun atau wilayah tertentu (RT dan RW).
27.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
28.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara; 5
29.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Petinggi;
30.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Petinggi untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
31.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara;
32.Tim Pemantau Pemilihan Petinggi adalah Tim yang dibentuk oleh BPD untuk melaksanakan pemantauan dan memberikan dukungan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Petinggi di Desa;
33.Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum;
34.Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
35.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan;
36.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :