1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jepara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perhubungan.
6.Pejabat Yang Ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang Penyelenggaraan LLAJ dan mendapat pendelegasian dari Bupati.
7.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
8.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastuktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk bagian dokumen hasil analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
9.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah salah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan LLAJ, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
10.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
11.Jaringan LLAJ adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan LLAJ.
12.Rencana Induk Jaringan LLAJ adalah rencana dan arah kebijakan pengembangan Jaringan LLAJ Daerah yang digunakan sebagai landasan hukum dan/atau dasar dalam pelaksanaan kebijakan, strategi dan program pembangunan Jaringan LLAJ Daerah serta menjadi rujukan dalam pengembangan Jaringan LLAJ di Daerah.
13.Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
14.Prasarana LLAJ adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan perlengkapan Jalan yang meliputi Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
15.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
16.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
17.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
18.Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
19.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
20.Jalan Desa adalah Jalan yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa serta Jalan lingkungan di dalam desa.
21.Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
22.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda Angkutan.
23.Terminal Penumpang adalah pangkalan Kendaran Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda Angkutan.
24.Terminal Barang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan barang serta perpindahan moda Angkutan.
25.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang.
26.Parkir adalah keadaan Kendaraan Berhenti atau tidak bergerak untuk sementara dan ditinggalkan pengemudinya.
27.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
28.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
29.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi Daerah kepentingan Lalu Lintas.
30.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
31.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
32.Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
33.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan koperasi.
34.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
35.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
36.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.
37.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
38.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
39.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
40.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
41.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
42.Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
43.Keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko Kecelakaan Lalu Lintas selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
44.Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
45.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan Angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
46.Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ adalah sekumpulan sub sistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
47.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang (difabel) atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan.
48.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
49.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
50.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
51.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu Kendaraan Bermotor penariknya.
52.Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan Mobil Penumpang atau Mobil Bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap, dan jenis Kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
53.Jaringan Lintas adalah kumpulan dari Lalu Lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan barang.
54.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
55.Angkutan Perkotaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam Trayek.
56.Kawasan Perkotaan adalah kota sebagai Daerah otonom.
57.Angkutan Perdesaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu Daerah yang tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan Perkotaan.
58.Angkutan Khusus adalah Angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput Penumpang umum, antar jemput karyawan, pemukiman dan Simpul yang berbeda.
59.Moda Transportasi adalah jenis atau bentuk (Angkutan) yang digunakan untuk memindahkan orang dan/barang dari suatu tempat (asal) ke tempat lain (tujuan).
60.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
61.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
62.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) yang selanjutnya disebut Fasilitas Parkir untuk Umum adalah Fasilitas Parkir Kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman Parkir dan/atau gedung Parkir.
63.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan Laik jalan.
64.Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di Jalan.
65.Penguji Kendaraan Bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
66.Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor adalah jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan Penguji Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri, dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis Penguji Kendaraan Bermotor.
67.Bukti Lulus Uji Elektronik yang selanjutnya disingkat BLUe adalah bukti Lulus Uji elektronik yang berupa Kartu Uji dan Tanda Uji.
68.Kartu Uji adalah tanda bukti lulus Uji Berkala berupa kartu pintar (smart card) dan kertas yang dilengkapi dengan nomor seri pengaman.
69.Tanda Uji adalah tanda bukti lulus Uji Berkala berupa stiker hologram yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap Kendaraan yang telah dinyatakan lulus Uji Berkala.
70.Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
71.Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan baik zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam Emisi gas buang Kendaraan Bermotor.
72.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di Jalan.
73.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, Kendaraan Bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan Laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban Parkir dan ketertiban di Terminal.
74.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang perhubungan.
75.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti - bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.