Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kaimana. Ditetapkan di Kaimana pada tanggal 8 Februari 2020 BUPATI KAIMANA CAP/TTD MATIAS MAIRUMA Diundangkan di Kaimana pada tanggal 8 Februari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA, CAP/TTD RITA TEURUPUN BERITA DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2020 NOMOR 274 Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM SITI ROHMA, SH PEMBINA NIP. 19750620 200012 2 008 Lampiran I Peraturan Bupati Kaimana Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang : Peraturan Bupati Kaimana Tentang Penetapan Dau Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan Penetapan Rincian Pendanaan Setiap Kelurahan Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020 No Nama Kelurahan DAU Tambahan Kelurahan APBD Total Pagu 1 2 3 4 5 1 Kelurahan Kaimana Kota Rp. 350.000.000,00 Rp. 650.000.000,00 Rp. 1.000.000.000,00 2 Kelurahan Krooy Rp. 350.000.000,00 Rp. 650.000.000,00 Rp. 1.000.000.000,00 Total Rp. 700.000.000,00 Rp. 1.300.000.000,00 Rp. 2.000.000.000,00 BUPATI KAIMANA CAP/TTD MATIAS MAIRUMA Lampiran II Peraturan Bupati Kaimana Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang : Peraturan Bupati Kaimana Tentang Penetapan Dau Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan Rincian kegiatan dan biaya setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
1.Kelurahan Kaimana Kota No Nama Kegiatan Anggaran Output 1 2 3 4 1 Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintah Rp. 750.000.000,00 1. Pengadaan Sumur Bor;
2.Pengadan Profil Tank;
3.Pengadan Mesin Pompa;
4.Pengadaan Tong Sampah;
5.Menara Profil Tank;
6.Pembangunan Jalan Setapak. 2 Pelatihan menjahit pakaian Rp. 250.000.000,00 9 Orang Peserta Total Rp. 1.000.000.000,00
2.Kelurahan Krooy No Nama Kegiatan Anggaran Output 1 2 3 4 1 Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintah Rp. 750.000.000,00 1. Pengadaan Sumur Bor;
2.Pengadan Profil Tank;
3.Pengadan Mesin Pompa;
4.Pengadaan Tong Sampah;
5.Menara Profil Tank;
6.Pembangunan Gedung Posyandu. 2 Pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Rp. 250.000.000,00 Pemberian Makanan Tambahan 5 Pos Total Rp. 1.000.000.000,00 BUPATI KAIMANA CAP/TTD MATIAS MAIRUMA