1.Daerah adalah Kabupaten Kaimana.
2.Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Kaimana.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kaimana.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRK dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program bupati dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
9.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10.Rencana Strategi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Rencana kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Visi RPJMD adalah rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah yang diinginkan/terwujud pada Tahun 2029 sebagai hasil Pembangunan selama 5 (lima) tahun.
14.Misi RPJMD adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi RPJMD Tahun 2025-2029.
15.Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan penjabaran misi yang selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran RPJMD.
16.Tujuan Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah kinerja yang ingin diwujudkan selama 5 (lima) tahun antuk menggambarkan kebermanfaatan PD berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau memperhatikan sasaran RPJMD.
17.Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang berupa hasil penyelenggaraan pembangunan daerah menuju tercapainya tujuan RPJMD.
18.Sasaran Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang dapat berupa tahapan dan fokus/aspek prioritas menuju terwujudnya pencapaian tujuan Renstra PD.
19.Arah Kebijakan Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan operasionalisasi NSPK sesuai dengan tugas dan fungsi PD dan arah kebijakan RPJMD serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai targel tujuan dan sasaran Renstra PD.
20.Strategi Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah- langkah/upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus, lokus dan prnentuan program/kegiatan/ subkegiatan dalam menghadapi lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan/ sasaran Rensta PD.
21.Prioritas Pembangunan Daerah adalah pembangunan yang diutamakan dan didahulukan dari yang lain dalam rangka mengimplementasikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang berkorelasi dengan pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan Provinsi dan Nasional.
22.Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus dipelhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang.
23.Program Prioritas adalah program strategis yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan dan sasaran RPJMD yang diperoleh dengan Teknik Cascading (penurunan) kinerja.
24.Kinerja adalah capaian hasil kerja (keluaran, hasil, dan dampak).
25.Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kerja program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah direncanakan.
26.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dan diperoleh dari indikator tujuan/ sasaran yang terseleksi.
27.Indikator Kinerja Daerah adalah ukuran keberhasilan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup indikator makro pembangunan dan indikator kinerja kunci.
28.Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah.