Kedudukan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten, Kedudukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
4.Ketentuan Bab XVI Bagian Ketiga Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
(2)