menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 ); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 12). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAMPAR dan BUPATI KAMPAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 12) diubah, sehingga Pasal 3 disempurnakan menjadi :