Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kampar. ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 10 Januari 2025 Pj. BUPATI KAMPAR, ttd HAMBALI diundangkan di Bangkinang pada tanggal 10 Januari 2025 PJ. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAMPAR, ttd RAMLAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2024 NOMOR 1 . NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR, PROVINSI RIAU (2.2.A/2025) inan sesfai dengan aslinya 1 ALA BAGIAN HUKUM | RUMAN, SH Pembina Tk.I Nip. 19671021 200012 1001 KHAI Il. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2025-2045 UMUM Sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan pembangunan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, didalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan konsep otonomi daerah, maka pembangunan di Daerah pada dasarnya harus selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Esensi dasar inilah yang dijadikan dasar dalam merencanakan pembangunan, baik pembangunan dalam skala nasional maupun skala daerah. Penyusunan RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045 memperhatikan RPJPN dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar dan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis. RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk menjabarkan dan memberikan gambaran visi, isu strategis, arah kebijakan dan program prioritas yang hendak diwujudkan, sesuai dengan situasi, kondisi serta potensi dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan. L PASAL DEMI PASAL