Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kampar. Ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 28 Desember 2018 Plt. BUPATI KAMPAR, ttd CATUR SUGENG SUSANTO Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 28 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAMPAR, ttd YUSRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2018 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR, PROVINSI RIAU : 2.109.B/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM ttd NEVIMAIZAR MAASIN, SH, M.Si Pembina Tk. I Nip. 19681115 198903 1005