Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kampar. Ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 29 Desember 2020 BUPATI KAMPAR, ttd CATUR SUGENG SUSANTO Diundangkan di Bangkinang — pada tanggal 29 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAMPAR, ttd YUSRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2020 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR, PROVINSI RIAU : 2.84.c/2020 PAS AH Kgaltinan Sai dengan aslinya Te3/ | BMBALA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH UMUM Dalam rangka menumbuhkan perekonomian daerah dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan upaya yang nyata dan bertanggungjawab dalam bentuk usaha-usaha menambah sumber pendapatan daerah yang sah menurut Peraturan Perundang- undangan. Berdasarkan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa sumber modal BUMD diantaranya adalah penyertaan modal sedangkan pada Pasal 333 disebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Daerah menyusun regulasi dalam penyertaan modal daerah kepada PT. Bumi 1 — Kampar Sarana Energi (Perseroda). — PASAL DEMI PASAL