Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan |pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kampar. Ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 31 Maret 2020 (” BUPATI KAMPAR, ttd CATUR SUGENG SUSANTO Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 31 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAMPAR, ttd YUSRI C LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2020 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU : 2.08.C/2020 an sesu dengan aslinya ALA BAKYIAN HUKUM “| SETDA RUMAN. SH Alm:p: embina Nip. 19671021 200012 1001 AN PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANO RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2020-2040
1.UMUM Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju. Pembangunan sektor industri di Kabupaten Kampar mengacu pada Visi Pembangunan industri nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 yaitu “Indonesia Rencana Pembangunan Industri Menjadi Negara Industri Tangguh”, Provinsi Riau 2015-2035 yaitu “Provinsi Riau Memiliki Industri yang Tangguh dan Berdaya Saing” dan Visi Pembangunan Kabupaten Kampar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 yaitu “Terwujudnya Kabupaten Kampar sebagai Wilayah Industri dan Pertanian yang Maju dengan Masyarakat yang Religius, Beradat, Berbudaya, dan Sejahtera”. Dengan memperhatikan visi misi pembangunan daerah, visi, misi, dan strategi pembangunan nasional, Visi Pembangunan Industri Kabupaten Kampar 2020-2040 adalah “Terwujudnya Industri yang mandiri dan berdaya saing tinggi di bidang pertanian dan peternakan untuk masyarakat Kabupaten Kampar yang Religius dan Sejahtera Kampar Tahun 2020-2040 mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Provinsi Riau (RPIP Riau), Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN). RPIK Kampar Tahun 2020-2040 disusun dengan memperhatikan : 1) Potensi sumber daya industri Daerah. 2) Potensi geografis, infrastruktur dan sumber daya manusia di Wilayah Kabupaten Kampar. 3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar, 4) keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di Provinsi Riau, dan 5) Kegatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan di Kabupaten kampar. Penyusunan RPIK Kampar Tahun 2020-2040 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu:
1.Meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kampar,
2.Meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap impor,
3.Menumbuhkembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam,
4.Mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Kampar,
5.Meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan teknologi,
6.Mencegah terjadinya pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat. 'g Penyusunan RPIK Kampar Tahun 2020-2040 mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917). Il. PASAL DEMI PASAL Pasal | Cukup jelas.