1.Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 11) diubah sebagai berikut : Ketentuan pasal I angka 5 dan angka 6 diubah, sehingga pasal I berbunyi sebagai berikut : 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Kampar, Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kampar, Bupati adalah Bupati Kampar:3. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, 4. Dinas Pendapatan selanjutnya disebut Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, 5. Kepala Dinas Pendapatan selanjutnya disebut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, 6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku, 7. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnnya kemakmuran rakyat, 8. Badan adalah salah satu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan Ketua Organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya,
10.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kampar, 11. 12. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, 1 Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/ kota,/ 3 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan pedalaman dan atau laut, Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun Kalender, Surat Setoran Pajak Daerah, yang disingkat SSPD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang disingkat SKPD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, Surat Tagihan Pajak daerah, yang disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda, Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar,Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak, Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila mana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti (pasal 1 ayat (40) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009), Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah (pasal 1 ayat (51) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009): Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak (Pasal 1 ayat (54) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009), 1 4 po $ | A | | | | 23. 24. 25. 26. 27. 28. Putusan Banding adalah, putusan badan penyelesaian sengketa pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada wajib Pajak serta pengawasan penyetoran, Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.