Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan sebagai berikut: a. mengubah ketentuan dalam Pasal 4 ayat 4, yaitu mengenai nilai pasar atau harga standar; b. mengubah ketentuan dalam Pasal 37 mengenai pemberlakuan Perda; dan c. menghapus ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 35.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…