DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.3.110.234.142.913,00 yang bersumber dari: a. pendapatan asli; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp.507.521.720.617,00 Anggaran belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.3.145.234.142.913,00 Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.35.000.000.000,00 Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2025, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…