1.Daerah adalah Kabupaten Kampar.
2.Pemerintahan Daerah adalah pemerintah daerah kabupaten kampar.
3.Bupati adalah Bupati Kampar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar yang berkedudukan sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah.
5.Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
6.Penerima bantuan hukum adalah warga miskin Kabupaten Kampar yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum baik dalam perkara pidana, perdata dan/atau Tata Usaha Negara.
7.Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
8.Pemohon bantuan hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk pemberi bantuan hukum atau keluarganya yang mengajukan permohonan bantuan hukum.
9.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi hak-hak dasar.
10.Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Kampar dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Kampar yang ditandai dengan Kartu Indentitas Keluarga Miskin Kabupaten Kampar.
11.Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
12.Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003.
13.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
14.Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
15.Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar pengadilan untuk menyelesaikannya.
16.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan dan dokumen yang diserahkan oleh pemberi bantuan hukum.
17.Akreditasi adalah pengakuan terhadap pemberi bantuan hukum yang diberikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memberikan bantuan hukum.
18.Mediasi adalah penyelesaian perkara yang dilakukan oleh pihak ketiga, diluar sistem peradilan maupun di dalam sistem peradilan.
19.Konsiliasi adalah penyelesaian perkara yang dilakukan oleh pihak ketiga, pihak ketiga lebih aktif dalam penyelesaian sengketa yang terjadi diantara para pihak.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
21.Anggaran penyelenggaraan bantuan hukum adalah alokasi APBD untuk Penyelenggaraan bantuan hukum.
22.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. 23.Dinas Adminisrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar.