DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016

Nomor
4
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
67

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; asas, tujuan, dan ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum; tata cara pemberi bantuan hukum; tata cara penyaluran dana bantuan hukum; pengawasan; larangan dan sanksi administratif. Dalam Perda ini pemberian bantuan hanya diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum di bidang hukum pidana, perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perda ini yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum.

Isi peraturan

Teks67PDFHirarki

Memuat teks peraturan…