1.Bupati adalah Bupati Kampar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
3.Daerah adalah Kabupaten Kampar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar.
5.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
6.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
7.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan kabupaten layak anak, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Pemerintah dan Negara.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya.
11.Forum Anak adalah organisasi atau lembaga yang digunakan sebagai wadah atau pratana partisi bagi anak yang belum berusia 18 tahun, dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak dan dibina oleh Pemerintah disetiap jenjangnya, sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses perencanaan dan pembangunan.
12.Perkawinan usia anak adalah peristiwa/kejadian pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum dewasa atau dibawah usia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis dan psikologis untuk mempertanggungjawabkan pernikahan dan anak hasil pernikahan tersebut.
13.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau wali yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua.
14.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
16.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Kampar.
17.Kecamatan Layak Anak yang selanjutnya disebut KELA adalah kesatuan wilayah yang berbasis Desa/Kelurahan, yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
18.Desa/Kelurahan Layak Anak yang selanjutnya disebut DEKELA adalah kesatuan wilayah yang berbasis RW, yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
19.Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah satuan pendidikan yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
20.Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak, meliputi: Puskesmas Pembantu (PUSTU), Pusat Pelayananan Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Rumah Bersalin, Balai Pengobatan, Rumah Sakit, Laboratorium Klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat.
22.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
23.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
24.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA, adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah guna melakukan pendataan, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak yang terbagi dalam2 kategori, yaitu: KIA untuk anak yang berusia 0- 5 tahun dan KIA untuk anak yang berusia 5-17 tahun.
25.Pusat Informasi Sahabat Anak yang selanjutnya disingkat PISA, merupakan fasilitas/sarana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pusat dan wadah informasi yang fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.
26.Ruang Bermain Ramah Anak yang selanjutnya disingkat RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional, dan pengembangan bahasa. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan.
27.Rumah Ibadah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat RIRA, adalah tempat/sarana/fasilitas yang dinyatakan sebagai wadah peribadatan bagi setiap agama/kepercayaan, yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam proses peribadatan serta mengedepankan pelayanan/ pembinaan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang beribadah atapun anak yang sedang berkunjung.
28.Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak yang selanjutnya disingkat LPKRA adalah Lembaga yang memberikan jaminan pelindungan bagi anak dalam situasi dan kondisi tertentu secara layak dengan memperhatikan pemenuhan hak, pelindungan khusus, dan kepentingan terbaik bagi anak.
29.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
30.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.