1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan bidang Pertanahan; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran; Dinas Sosial, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Sosial; Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan; Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan 2. 3. 4. 6. 7. 8. 9. bidang Lingkungan Hidup; 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Perhubungan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perhubungan; Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik; Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil; Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; Dinas Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perikanan; Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
20.Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan; 21.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Tenaga Kerja; Badan Daerah terdiri dari:
1.Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
2.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan Aset Daerah;
3.Badan Pendapatan Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang pendapatan Daerah;
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia;
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang penanggulangan bencana; dan
6.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang Kesatuan e. Bangsa dan Politik. Kecamatan terdiri dari:
1.Kecamatan Kampar Kiri, Tipe A; Kecamatan Tapung Hilir, Tipe A; Kecamatan Tapung Hulu, Tipe A; f. 3. Kecamatan Tapung, Tipe A; Kecamatan Tambang, Tipe A;
6.Kecamatan Kampar, Tipe A;
7.Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Tipe A;
8.Kecamatan Siak Hulu, Tipe A;
9.Kecamatan XIII Koto Kampar, Tipe A;
10.Kecamatan Rumbio Jaya, Tipe A;
11.Kecamatan Kampar Utara, Tipe A;
12.Kecamatan Kampar Timur, Tipe A;
13.Kecamatan Salo, Tipe A;
14.Kecamatan Bangkinang, Tipe A;
15.Kecamatan Kuok, Tipe A;
16.Kecamatan Bangkinang Kota, Tipe A;
17.Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Tipe A;
18.Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Tipe A;
19.Kecamatan Gunung Sahilan, Tipe A;
20.Kecamatan Perhentian Raja, Tipe A; dan 21.Kecamatan Koto Kampar Hulu, Tipe A.