DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2018

Nomor
6
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
132

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan menjalankan tugasnya untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Desa serta membahas dan menyepakati berbagai Peraturan di Desa. Perda ini mencakup beberapa aspek, terkait dengan pembatasan istilah dan ruang lingkup yang dituangkan dalam ketentuan umum, keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, hak, kewajiban dan wewenang BPD, peraturan tata tertib BPD, serta pembinaan dan pengawasan BPD.

Isi peraturan

Teks132PDFHirarki

Memuat teks peraturan…