1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga; 10. Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan bidang Pertanahan; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Dinas Sosial, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Sosial; Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan; Dinas __ Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kependudukan dan 2. 3. 4, 5. V 6. 7. 8. NS 9. Pencatatan Sipil; 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Perhubungan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perhubungan; Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik; Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil; Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; Dinas Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perikanan; Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pertanian, Ne NS Tanaman Pangan dan Hortikultura; 20. 21. 22. Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Tenaga Kerja; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan; Ne Badan Daerah terdiri dari:e.
1.Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan Aset Daerah; Badan Pendapatan Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang pendapatan Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia; Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang penanggulangan bencana; dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang Kesatuan Bangsa dan Politik. 2. 3. 4, 6.