1.Daerah adalah Kabupaten Kampar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kampar.
3.Bupati adalah Bupati Kampar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kampar sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap dan/atau dihirup, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, shissa, rokok elektronik dan bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya dan/atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan/atau tar dan/atau zat adiktif atau karsinogen lain dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan data menyebabkan keadaan gejala putus zat.
8.Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nitiana tabacum, nicotiana rusticadan spesies lainnya atau sintitetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
9.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
10.Perokok aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
11.Perokok pasif adalah setiap orang yang bukan perokok namun terpaksa mengisap atau menghirup asap rokok orang lain.
12.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
13.Tempat Khusus Merokok adalah ruangan terbuka yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan marokok yang berada di dalam Kawasan Tanpa Rokok.
14.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
15.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan formal dan informal.
16.Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak- anak.
17.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
18.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi.
19.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
20.Tempat Umum adalah tempat yang dapat dikunjungi oleh publik atau orang banyak untuk melakukan aktifitas atau kegiatan, baik berbayar maupun tidak berbayar.
21.Pimpinan dan/atau penanggung jawab adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan/atau penanggung jawab atas sebuah tempat atau ruangan kegiatan.
22.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan.