Dalam Peraturan Daerah mi yang dimaksud dengan: 1 Daerah adalah Kabupaten Kampar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kampar.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Bupati adalah Bupati Kampar.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kampar.
6.Dinas adalah perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan ketahanan pangan.
7.Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disingkat BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran atau lainnya.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah
9.Pelaku Usaha Pangan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang.
10.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dan sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagal makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
11.Cadangan Pangan adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Daerah untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
12.Cadangan Pangan Daerah yang selanjutnya disingkat CPD adalah persediaan Pangan untuk keperluan konsumsi masyarakat, menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat di Daerah, yang terdiri atas cadangan pangan Pemerintah Daerah, cadangan pangan pemerintah desa dan cadangan pangan masyarakat.
13.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat CPPD adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14.Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Penyelenggaraan CPPD adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan Cadangan pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
15.Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat CPP Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa.
16.Cadangan Pangan Masyarakat yang selanjutnya disingkat CPM adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga. 17, Lumbung Pangan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah sarana untuk menyimpan dan pengelolaan bahan pangan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat, gejolak harga, bencana alam, dan/atau gangguan produksi pada musim kemarau.
18.Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat yang selanjuthya disingkat Kelompok LPM adalah kelembagaan cadangan cadangan pangan yang dibentuk dan/atau ditumbuhkan oleh masyaerakat yang dikelola secara kolektif dengan tujuan untuk penyediaan cadangan pangan bagi masyarakat di suatu wilayah.
19.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
20.Pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
21.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
22.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
23.Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan pangan secara merata setiap saat guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
24.Gejolak Harga Pangan adalah gejolak harga pangan di tingkat konsumen mencapai lebih dan 25% (dua puluh lima persen) dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
25.Rawan Pangan adalah kondisi suatu Daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakatnya.
26.Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, bencana alam, maupun bencana sosial termasuk juga terjadinya perubahan terhadap pola konsumsi pangan masyarakat akibat perubahan musim, perubahan kondisi sosial ekonomi maupun sebab-sebab lainnya.
27.Rawan Pangan Kronis adalah keadaan rawan pangan yang berkelanjutan yang terjadi sepanjang waktu yang dapat disebabkan oleh keterbatasan kemampuan sumber daya alam dan keterbatasan kemampuan sumber daya manusia sehingga menyebabkan kondisi masyarakat menjadi miskin.
28.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
29.Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi.