1.Daerah adalah Kabupaten Kampar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kampar.
3.Bupati adalah Bupati Kampar.
4.Perangkat Daerah Kabupaten Kampar yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kampar.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kampar.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
9.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
10.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
11.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang jenis pendidikan.
12.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
13.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
14.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
15.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
16.Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan dasar yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
17.Pendidikan Luar Biasa adalah pendidikan khusus untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
18.Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
19.Pendidikan Pemberdayaan Perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
20.Pendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja adalah pendidikan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
21.Taman Penitipan anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
22.Taman Kanak-Kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
23.Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
24.Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA atau sebutan lain yang sederajat adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
25.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
26.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
27.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
28.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.
29.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.
30.Pesantren Salawiyah (Tingkat Ustho) adalah salah satu bentuk tingkat satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Umum dengan kekhasan agama Islam sebagai lanjutan dari Pendidikan Dasar/MI tapi tidak mengikuti kurikulum Nasional.
31.Kepala Sekolah/Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).
32.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggarakan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
33.Wajib Belajar adalah peserta didik yang mengikuti program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah Daerah.
34.Warga Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Kampar dan warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Kampar.
35.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia dan warga negara asing non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
36.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
37.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas) tahun dan merupakan penduduk Kabupaten Kampar.
38.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa yang bersangkutan.
39.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususan serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
40.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
41.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
42.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
43.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
44.Sumber Daya Pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
45.Unit Pelaksana Akreditasi adalah fasilitator pelaksana akreditasi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
46.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
47.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah atau madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
48.Penyelenggara Pendidikan adalah masyarakat baik perorangan maupun badan hukum pendidikan dan atau pemerintah kabupaten dan/atau Satuan kerja.
49.Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi, berpartisipasi, bekerjasama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian.