DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2019

Nomor
9
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14)

Isi peraturan

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa] 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kampar. Ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 27 DeSember 2019 BUMATI KAMPA a CATUR SUGENG SUSANTO Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 27 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAMPAR, —— YUSRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2019 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR, PROVINSI RIAU : 2.123-C€ /2019