1.Daerah adalah Kabupaten Kampar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kampar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
6.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
7.Pendapatan Ash Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Ash Daerah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu Yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan.
10.Subjek Pajak adalah orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenal pajak.
11.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan pelundang- undangan.
12.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak terutang.
13.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, tern asuk pemungut retribusi tertentu.
15.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk Kontrak1nvestasi Kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat dengan PBB- P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
18.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
19.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap diatas permukaan bumi dan dibawah permukaan bumi.
20.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dan transaksi jual beli yang teijadi secara wajar, dan bila mana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan barn, atau NJOP pengganti.
21.Sea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
22.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
23.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas Tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di Bidang Pertanahan dan Bangunan.
24.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau j asa tertentu.
25.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
26.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh Restoran.
27.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
28.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
29.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
30.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan / atau pelayanan memarkirkan ken daraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
31.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
32.Pajak Rekiame adalah pajak atas penyelenggaraan rekiame.
33.Rekiame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragainnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganj urkan, mempromosikan atau men arik perhatian umum terhadap sesuatu.
34.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
35.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
36.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dim anfaatkan.
37.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batubara.
38.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
39.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia Unchi.
40.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut per sentase tertentu.
41.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.Opsen Bea Ba1ik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen Yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
44.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
45.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
46.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
47.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendallan dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
48.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
49.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliuing, puskesmas pembantu, balai pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis Yang dimiliki atau dikelola pemerintahan daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
50.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan keija perangkat daerah dalarn memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian daii ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. adalah kegiatan yang pengangkutan dan
51.Pelayanan Kebersihan meliputi pengambilan pembuangan serta pembuangan / pemusnahan penyediaan lokasi sampah rumah tangga, industri dan perdagangan tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman dan ruangan / tempat umum.
52.Sampah adalah benda-benda atau barang yang tidak berguna dan/atau oleh pemakaiannya dianggap mengganggu kebersihan lingkungan
53.Retribusi Pelayanan Kebersihan selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
54.Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemakai tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
55.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/pelataran, kios dan/atau los yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
56.Retribusi Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
57.Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan Ternak, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
58.Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimilki, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
59.Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah.
60.Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pemanfaatan aset daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan, pemakaian kendaraan/alat-aiat berat, Laboratorium dan sarana lainnya milik Daerah.
61.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang dibelikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperlu as, mengurangi, dan / atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
62.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifrkat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan
63.Surat Bukti Kepemiikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
64.Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemiik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya yang melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
65.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggarannya fungsi Bangunan Gedung.
66.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
67.PBB P5L adalah PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara, dan PBB Sektor Lainnya.