Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 17 April 2015 BUPATI KAPUAS HULU, A.M. NASIR Diundangkan di Putussibau pada tanggal 28 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, MUHAMMAD SUKRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (2)/(2015) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2015 I. UMUM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. PT. Bank Kalbar merupakan perusahaan perbankan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan struktur permodalannya terbagi atas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan lembaga usaha lainnya. Salah satu tujuannya adalah ikut berperan serta membangun perekonomian daerah Kalimantan Barat dan bersamaan dengan itu mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah dari hasil laba usaha. Oleh karena itu dalam rangka kepentingan investasi jangka panjang dimaksud, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada PT. Bank Kalbar diupayakan untuk ditingkatkan sepanjang memberikan manfaat positif terhadap perkembangan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam perkembangan usahanya PT. Bank Kalbar sekarang ini sudah mencapai posisi peringkat Bank Pembangunan Daerah Regional Champion dan posisi ini memberikan keyakinan kepada Pemerintah Daerah bahwa manajemen PT. Bank Kalbar mampu mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja perusahaan yang layak mendapatkan tambahan penyertaan modal. Selain itu, dengan didasari pertimbangan prioritas kebutuhan investasi, kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah dan sesuai kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun 2015 akan melaksanakan penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dengan jumlah penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7 II. PASAL DEMI PASAL