1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pemberian izin di Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
7.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang akan melakukan usaha dan/atau kegiatan di Daerah.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang pelayanan perizinan atau satuan kerja perangkat Daerah lain sesuai kewenangannya.
9.Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
10.Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Izin adalah pemberian izin tempat usaha dan/atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha dan/atau kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
11.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan usaha baik yang berupa ruang tertutup maupun ruang terbuka yang dijalankan secara teratur dalam bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
13.Lokasi adalah letak tempat usaha dan/atau kegiatan di Daerah.
14.Tim Teknis Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah Tim yang memberikan pertimbangan teknis terhadap permohonan Izin.
15.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Dokumen Lingkungan adalah Dokumen yang dibuat atau disusun oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan yang dinilai atau ditanggapi oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan dijadikan pedoman 6 dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan berupa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang dipersyaratkan dalam izin usaha dan/atau kegiatan oleh instansi yang bertanggung jawab.
17.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
18.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
19.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL dan UKL-UPL.
20.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan.
22.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.