Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 16 November 2015 PENJABAT BUPATI KAPUAS HULU, MARIUS MARCELLUS TJ. Diundangkan di Putussibau pada tanggal 17 November 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, MUHAMMAD SUKRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2015 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (15)/(2015) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG KEUANGAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ketidaksesuaian dimaksud antara lain mencakup beberapa pengaturan mengenai struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, jenis pendapatan desa, jenis belanja desa, dan mekanisme dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengaturan pengelolaan keuangan desa, bentuk peraturan perundang-undangannya adalah Peraturan Bupati. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL