1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
5.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif, adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
6.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
7.Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
8.Susu formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai ASI untuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan. 4
9.Inisiasi Menyusu Dini (early initiation of breast feeding) yang selanjutnya disingkat IMD adalah proses menyusui dimulai segera setelah Bayi lahir.
10.Pengganti ASI yang selanjutnya disingkat PASI adalah makanan pengganti air susu ibu termasuk semua makanan dan formula yang diperuntukan bagi Bayi usia 0 (nol) sampai 6 (enam) bulan dan semua formula susu yang diperuntukan bagi Bayi 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun.
11.Makanan Pendamping ASI yang selanjutnya disingkat MPASI adalah makanan yang diberikan kepada Bayi di atas 6 (enam) bulan sebagai pendamping ASI.
12.Sarana Pelayanan Kesehatan adalah institusi kesehatan baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, meliputi Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu (Pustu), Pondok Bersalin Desa (Polindes), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), dan Klinik Bersalin.
13.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14.Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah pimpinan yang bertanggung jawab menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan.
15.Konselor Menyusui atau Konselor Laktasi adalah orang yang sudah menyelesaikan pelatihan konseling menyusui dengan menggunakan modul 40 (empat puluh) jam pelatihan konseling menyusui dari WHO dan UNICEF dan memiliki kompetensi memberikan konseling serta bantuan praktis menyusui.
16.Ruang Laktasi (menyusui) adalah ruangan yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah dan menyimpan ASI, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, minimal meliputi meja dan kursi, tempat cuci tangan dan tempat menyimpan ASI perah.
17.Tempat-tempat umum adalah tempat-tempat yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas, meliputi tempat ibadah, pasar tradisional maupun terminal, hotel, tempat wisata, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya.
18.Institusi swasta adalah kantor/lembaga non pemerintah.
19.Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan adalah penanggung jawab yang menyelenggarakan satuan pendidikan kesehatan.
20.Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan adalah penanggung jawab organisasi profesi di bidang kesehatan.
21.Produsen atau Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya adalah penanggung jawab produksi dan distribusi susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya. 5