1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 3
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan/atau Tata Usaha Desa, unsur Pelaksana Teknis Lapangan dan unsur Pembantu Kepala Desa di wilayah bagian Desa seperti Kepala Dusun.
10.Bakal Calon adalah warga masyarakat setempat yang berdasarkan hasil penyaringan oleh Panitia Pemilihan telah ditentukan dan ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
11.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang ditetapkan panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
12.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
13.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Kapuas Hulu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
17.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan Pemilih baru.
18.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari Pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS. 4
19.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
20.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
21.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS, adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang- undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22.Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dan tanggungjawab pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang digaji menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
23.Penduduk Desa adalah mereka yang lahir di Desa, menetap dan terdaftar secara sah sebagai penduduk Desa yang bersangkutan atau mereka yang lahir di luar Desa dan mempunyai asal-usul dari Desa yang bersangkutan dan terdaftar secara sah sebagai penduduk desa yang bersangkutan.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
26.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dipergunakan untuk menarik simpati Pemilih yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa, yang pelaksanaannya ditentukan, diatur, dan dipandu oleh Panitia Pemilihan.
27.Musyawarah Desa adalah musyarawah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 5