1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan RakyatDaerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara danPenduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh pelenyelenggara pelayanan publik.
8.Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggaraan negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
9.Pelaksana Pelayanan Publik adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja pada SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
10.Standar Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut SPP adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
11.Sistem Informasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
12.Pengaduan adalah laporan dari penerima pelayanan kepada penyelenggara, pelaksana, pengawas internal dan pengawas eksternal, karena terjadinya ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan.
13.Pelayanan Barang Publik adalah pelayanan yang menghasilkan bentuk/jenis barang yang digunakan oleh masyarakat.
14.Pelayanan Jasa Publik adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
15.Pelayanan Administratif adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
16.Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya..
17.Inovasi Pelayanan Publik adalah ide kreatif teknologi atau cara baru dalam teknologi pelayanan atau memperbaharui yang sudah ada di bidang teknologi pelayanan atau menciptakan terobosan atau penyederhanaan di bidang aturan, pendekatan, prosedur, metode, maupun struktur organisasi pelayanan yang manfaatnya mempunyai nilai tambah, baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan.
18.Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
19.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap masyarakat secara minimal.
20.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
21.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik sebagai orangperseorangan, kelompok, maupun badan hukum sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
22.Kabupaten Konservasi adalah wilayah administratif yang menyelenggarakan pembangunan berlandaskan pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati untuk menjamin kesejahteraan dan hutan lestari.
23.Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup kegiatan memberikan pedoman, bimbingan, pendampingan, pelatihan, arahan dan supervisi terhadap standar pelayanan publikoleh SKPD.
24.Pengawasan Secara Administratif adalah kegiatan analisis data administrasi dan evaluasi terhadap kegiatan standar pelayanan publik.
25.Pengawasan Secara Teknis Operasional adalah kegiatan pengkajian, analisis dan inspeksi teknis terhadap kegiatan standar pelayanan publik.