Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 22 Agustus 2014Februari BUPATI KAPUAS HULU, A.M. NASIR Diundangkan di Putussibau pada tanggal 1 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, MUHAMMAD SUKRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2014 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (2)/(2014) 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2014 I. UMUM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan pemerintah daerah untuk menyertakan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. PT. Bank Kalbar merupakan perusahaan perbankan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan struktur permodalannya terbagi atas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan lembaga usaha lainnya. Salah satu tujuannya adalah ikut berperan serta membangun perekonomian daerah Kalimantan Barat dan bersamaan dengan itu mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah dari hasil laba usaha. Oleh karena itu dalam rangka kepentingan investasi jangka panjang dimaksud, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada PT. Bank Kalbar diupayakan untuk ditingkatkan sepanjang memberikan manfaat positif terhadap perkembangan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam perkembangan usahanya PT. Bank Kalbar bertekad untuk menaikkan peringkatnya menjadi Bank Pembangunan Daerah Regional Champion, maka atas dasar pertimbangan prioritas kebutuhan investasi, kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah dan sesuai kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu 9 pada periode Tahun 2014 akan melaksanakan penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dengan jumlah penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL