Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan prinsip ekonomi perusahaan (profit-oriented) dan pelayanan masyarakat (social- oriented) artinya perusahaan daerah dituntut untuk mampu mengelola usaha dengan baik sehingga mampu menghasilkan laba bersih yang dapat digunakan untuk mengembangkan perusahaan serta memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan di sisi lain 8 perusahaan juga dituntut harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Bahwa sampai dengan tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp27.182.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1) Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 =Rp4.682.000.000,00 (empat miliar enam ratus delapan puluh dua juta rupia). 2) Tahun Anggaran 2004 = Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 3) Tahun Anggaran 2005 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 4) Tahun Anggaran 2006 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 5) Tahun Anggaran 2007 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 6) Tahun Anggaran 2008 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 7) Tahun Anggaran 2009 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 8) Tahun Anggaran 2010 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 9) Tahun Anggaran 2011 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 10) Tahun Anggaran 2012 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 11) Tahun Anggaran 2013 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 12) Tahun Anggaran 2014 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.