1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Rpublik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
6.Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
7.Kawasan Konservasi adalah kawasan pelestarian alam yang terdiri dari ekosistem asli dan/atau ekosistem unik, yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis tumbuhan dan satwa baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
8.Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Kabupaten Konservasi adalah wilayah administratif yang menyelenggarakan pembangunan berlandaskan pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati untuk menjamin kesejahteraan dan hutan lestari.
10.Kawasan Lindung adalah kawasan yag ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
11.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan /atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, 6 dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
12.Hak ulayat masyarakat hukum adat adalah sebagai pengakuan terhadap kedaulatan ekonomi masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber kekayaan alamnya.
13.Lembaga Adat adalah suatu bentuk organisasi adat yang tersusun relatif tetap atas pola-pola kelakuan, peranan- peranan, dan relasi-relasi yang terarah dan mengikat individu, mempunyai otoritas formal dan sanksi hukum adat guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan dasar.
14.Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup serta generasi masa kini dan generasi masa depan.
15.Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul luhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan suatu wilayah tertentu secara turun-temurun.
16.Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani masyarakat dan tercermin dalam pola- pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
17.Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah adat.
18.Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumberdaya hayati dan non-hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
19.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
20.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
21.Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. 7
22.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang menjadi pedoman dalam interaksi antara individu atau kelompok, dengan sesama manusia serta hubungannya dengan alam dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
23.Lembaga Swadaya Masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
24.Peran Serta Masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
25.Pemberdayaan Masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri.
26.Desa Konservasi adalah sebuah pendekatan model konservasi yang memberi peluang kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi untuk terlibat aktif dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi.
27.Masyarakat Desa Hutan adalah petani hutan atau mayarakat secara umum yang memiliki ketergantungan terhadap fungsi dan manfaat hutan sangat tinggi.