1.Pemerintah dalam pengertian ini adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan 5 Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
7.Danau adalah merupakan badan air dan ekosistem yang ada yang terbentuk secara alamiah dapat berupa bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya jauh melebihi ruas lain dari sungai yang bersangkutan, termasuk situ, embung dan badan air sejenis dengan istilah sebutan lokal (telaha, ranu).
8.Wilayah Danau yang dimaksud adalah Danau Sentarum.
9.Wilayah Danau Sentarum adalah danau yang berada di wilayah administratif kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
10.Ekosistem Kawasan Danau adalah hubungan interaksi antara unsur biotik dan abiotik serta masyarakat di kawasan danau.
11.Sempadan Kawasan Danau adalah kawasan yang tergenang air pada saat pasang tertinggi di musim hujan di sekeliling kawasan danau yang dibatasi oleh garis sempadan kawasan danau.
12.Fisik Kawasan Danau adalah badan air kawasan danau dan lahan di sempadan kawasan danau.
13.Daerah Tangkapan Air adalah daerah yang dibatasi oleh batas- batas topografi kawasan danau yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
14.Kerusakan Kawasan Danau adalah degradasi ekosistem kawasan danau yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan gejala alam yang diindikasikan dengan terjadinya pendangkalan, penyusutan luas, penurunan keragaman hayati, serta terjadinya penurunan kualitas air.
15.Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
16.Zonasi Kawasan Danau adalah pengelompokan wilayah badan air kawasan danau yang didasarkan pada fungsi lindung, fungsi penyangga dan fungsi budidaya.
17.Pengelolaan Kawasan Danau adalah upaya-upaya untuk mencegah, memulihkan kerusakan, memanfaatkan, melindungi dan melestarikan fungsi-fungsi kawasan danau sebagai penyangga kehidupan pada masa sekarang dan yang akan datang serta memanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
18.Masyarakat adalah orang, kelompok orang dan/atau badan hukum yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam pengelolaan kawasan danau.
19.Peran serta Masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara langsung dan tidak langsung dalam pengelolaan kawasan danau.
20.Pemberdayaan Masyarakat Setempat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif memulai proses kegiagtan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri 6 sendiri, dimana upaya yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat
21.Pemanfaatan Sumber Daya Danau oleh Masyarakat adalah kegiatan pengelolaan danau yang dilakukan oleh masyarakat setempat pada wilayah zonasi tertentu kawasan Danau Sentarum.
22.Masyarakat Setempat adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan atau sekitar kawasan Danau Sentarum yang merupakan kesatuan komunitas sosial didasarkan pada mata pencaharian yang bergantung pada danau, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan.
23.Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan secara bijaksana melalui upaya perlindungan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan berkelanjutan untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
24.Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
25.Masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut.
26.Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumberdaya hayati dan non-hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
27.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
28.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
29.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang menjadi pedoman dalam interaksi antara individu atau kelompok, dengan sesama manusia serta hubungannya dengan alam dalam pemberdayaan masyarakat sumber daya alam.
30.Upaya Konservasi Kawasan Danau adalah suatu tindakan yang dilakukan secara hati-hati dalam Pemanfaatan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentarum serta melindunginya dari pengaruh kerusakan.
31.Lembaga Swadaya Masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. 7